Senin, 06 Maret 2017

TUGAS1_ETIKA BISNIS


Tema: Prinsip-prinsip Etika Profesi

IDI: Dokter yang Terlibat Vaksin Palsu Bisa Dicabut Izin Profesinya

Jakarta - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 23 orang tersangka terkait kasus vaksi palsu dan masih dalam pengembangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan jika ada anggotanya yang terbukti terlibat maka hak profesinya bisa dicabut.

"Untuk protokol jangka pendek atau akut kita melakukan introspeksi ke dalam. Misalnya bagi para dokter yang langgar etika, kita akan adili melalui majelis kode etik kedokteran Indonesia. Kita akan bersifat transparan begitu juga bagi yang melakukan tindakan displin," ujar Ketua Umum IDI Prof Dr Ilham Oetomo Marsis SpOG dalam diskusi vaksin palsu di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (21/7/2016).
Ilham menjelaskan dokter yang terlibat vaksin palsu dan terbukti secara hukum maka akan disidang oleh MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) IDI, tentu setelah menjalani proses hukum. Ilham menyebut pelanggaran displin yang dilakukan oleh dokter dikenakan dua sanksi, pencabutan hak profesi dan surat tanda register dokter. 

"Tidak menutup kemungkinan seorang dokter dapat sanksi bahkan kita cabut kartu dokternya dari Ikatan Dokter Indonesia, kalau perlu kita tarik STR-nya (surat tanda register) karena melanggar displin. Tetapi satu hal kita ingin ini terjadi transparan (proses hukumnya)," paparnya.
Sementara, temuan satgas yang terdiri dari IDI, IDAI, Persi, ARSSU terkait vaksin palsu, akan menjadi rekomendasi bagi pemerinta untuk mencegah hal terjadi lagi. Pihaknya berharap satgas yang dibentuk pemerintah dapat menenangkan masyarakat.

"Karena pada waktu itu memang terjadi komunikasi terputus, contohnya dokter dengan orang tua masyarakat tentu kita berharap ini bisa dilakukan sesuatu informasi yang sejelas-jelasnya kepada pihak orang tua masyarakat," pungkasnya.

Mankes: Rumah Sakit yang Gunakan Vaksi Palsu Bisa Dicabut Izinnya!

Jakarta - Sebanyak 14 rumah sakit, 6 bidan dan 2 klinik terbukti menggunakan vaksin palsu berdasarkan temuan Bareskrim Mabes Polri. Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan akan memberi sanksi kepada fasilita-fasilitas itu.
"Kalau betul sudah ada tersangkanya dari Bareskrim, kita tentu akan lihat (tingkat) kesalahannya itu," ucap Menkes Nila usai rapat di komisi IX gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/6/2016) malam. Nila mengatakan bahwa sanksi bagi rumah sakit bersifat berjenjang, mulai dari teguran hingga mencabut izin operasi fasilitas pelayanan kesahatan. Tergantung pada tingkat kesalahannya. "Bisa ditutup parahnya, dan oknum tentu kena pidana di sini," kata Nila.

Untuk rumah sakit di luar temuan Bareskrim di atas, yaitu ada 4 rumah sakit lain temuan Badan POM yang juga gunakan vaksin palsu, Kemenkes sudah memberikan teguran. "Setelah terbukti adanya pelanggaran atau kelalaian fasilitas kesehatan, maka Kementerian Kesehatan dapat memberikan sanksi sampai dengan pencabutan izin operasional," tegas Nila.
Berikut daftar 14 rumah sakit yang terbukti menggunakan vaksin palsu menurut temuan Bareskrim Mabes Polri:

1.      RS DR Sander (Cikarang, Bekasi)
2.      RS Bhakti Husada (Terminal Cikarang, Bekasi)
3.      RS Sentral Medika (Cikarang, Bekasi)
4.      RSIA Puspa Husada
5.      RS Karya Medika (Tambun, Bekasi)
6.      RS Kartika Husada (Bekasi)
7.      RS Sayang Bunda (Bekasi)
8.      RS Multazam (Bekasi)
9.      RS Permata (Bekasi)
10.   RSIA Gizar (Cikarang, Bekasi),
11.  RS Harapan Bunda (Kramat Jati, Jakarta Timur)
12.  RS Elisabeth (Bekasi)
13.  RS Hosana (Lippo Cikarang, Bekasi)
14.  RS Hosana (Jalan Pramuka, Bekasi).

Berikut 6 bidan dan 2 klinik yang juga menggunakan vaksin palsu temuan Bareskrim:
1.      Bidan Lia (KP. Pelaukan Sukatani, Cikarang, Bekasi)
2.      Bidan Lilik (Perum Graha Melati, Tambun, Bekasi)
3.      Bidan Klinik Tabina (Perum Sukaraya Sukatani, Cikarang, Bekasi)
4.      Bidan Iis (Perum Seroja, Bekasi)
5.      Bidan M Elly Novita, (Ciracas, Jaktim)
6.      Bidan Mega (Puri Cikarang Makmur Sukaresmi Cikarang, Bekasi)
7.      Klinik Dafa DR Baginda (Cikarang, Bekasi)
8.      Klinik dr Ade Kurniawan (Rawa Belong, Slipi, Jakbar)

Berikut 4 fasilitas kesehatan yang terbukti menggunakan vaksin palsu temuan dari Badan POM:
1.      RSIA Mutiara Bunda (Jalan H Mencong, Ciledug)
2.      RS Bhineka Bakti Husada (Jalan Cabe Raya No 17, Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel)
3.       Klinik Tridaya Medica (Jalan Tridaya Inda I Blok A1 Tambun, Bekasi).
4.      Apotek/klinik Rahiem Farma (Jalan Dermaga Raya 129 Klender Jakarta Timur)

Kesimpulan:
Dari kasus vaksin palsu banyak rumah sakit yang terlibat vaksin palsu dan terbukti secara hukum maka akan disidang oleh MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). Mabes Polsi sudah menetapkan 23 orang tersangka jika terbukti terlibat maka hak profesi bisa dicabut. Dari kasus ini sudah jelas bahwa ini termasuk etika profesi karna dokter seharusnya memberikan pertanggung jawaban kepada pasien. Etika profesi kedokteran merupakan seperangkat perilaku dokter dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, dan mitra kerja. Dengan ini banyak pihak rumah sakit tidak professional dalam mejalankan tugas sebagai dokter.
Dokter seharusnya memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien. Dengan adanya vaksin palsu pasien bisa saja mendapatkan kerugian kesehatan medis dokternya seharusnya mengobata penyakit bukan memberikan vaksin palsu kepada pasien.
Sebanyak 14 rumah sakit, 6 bidan dan klinik menggunakan vaksin palsu berdasarkan temuan Bareskrim Mabes mangatakan akan memveri sanksi kepada fasilis-fasilitas itu. Sanksi tersebut bagu rumah sakit bersifat berjenjang, mulai dari teguran hingga mencabut izin operasi fasilits kesehatan. Tergantung pada tingkat kesalahannya.
Bahwa dengan ini setiap rumah sakit tidak melakukan tindakan atau usuhan medis yang memadai pada situasi tertentu yang dapat membahayan pasien. Dan tidak melakukan kesalahan seperti adanya vaksin palsu.

Etika Profesi
Definisi etika menurut para ahli yaitu Dr.James J. Spillane SJ
Etika adalah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektif untuk menentukan benar atau salahnya sertah tingkah laku seseorang kepada orang lain.
Profesi menurut para ahli Dedi Supriyadi (1998)
Pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi.
ETIKA PROFESI
Menurut Kaiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:67)
Etika Profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarkat.

Sumber:
Detik.com