Tema: Prinsip-prinsip Etika Profesi
IDI: Dokter yang Terlibat Vaksin Palsu Bisa Dicabut Izin
Profesinya
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 23 orang
tersangka terkait kasus vaksi palsu dan masih dalam pengembangan. Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) menyatakan jika ada anggotanya yang terbukti terlibat maka hak profesinya
bisa dicabut.
"Untuk protokol jangka pendek atau akut kita melakukan
introspeksi ke dalam. Misalnya bagi para dokter yang langgar etika, kita akan
adili melalui majelis kode etik kedokteran Indonesia. Kita akan bersifat
transparan begitu juga bagi yang melakukan tindakan displin," ujar Ketua
Umum IDI Prof Dr Ilham Oetomo Marsis SpOG dalam diskusi vaksin palsu di Mabes
Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (21/7/2016).
Ilham menjelaskan dokter yang terlibat vaksin palsu dan terbukti
secara hukum maka akan disidang oleh MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran)
IDI, tentu setelah menjalani proses hukum. Ilham menyebut pelanggaran displin
yang dilakukan oleh dokter dikenakan dua sanksi, pencabutan hak profesi dan
surat tanda register dokter.
"Tidak menutup kemungkinan seorang dokter dapat sanksi bahkan
kita cabut kartu dokternya dari Ikatan Dokter Indonesia, kalau perlu kita tarik
STR-nya (surat tanda register) karena melanggar displin. Tetapi satu hal kita
ingin ini terjadi transparan (proses hukumnya)," paparnya.
Sementara, temuan satgas yang terdiri dari IDI, IDAI, Persi, ARSSU
terkait vaksin palsu, akan menjadi rekomendasi bagi pemerinta untuk mencegah
hal terjadi lagi. Pihaknya berharap satgas yang dibentuk pemerintah dapat
menenangkan masyarakat.
"Karena pada waktu itu memang terjadi komunikasi terputus,
contohnya dokter dengan orang tua masyarakat tentu kita berharap ini bisa
dilakukan sesuatu informasi yang sejelas-jelasnya kepada pihak orang tua
masyarakat," pungkasnya.
Mankes: Rumah Sakit yang Gunakan Vaksi Palsu Bisa Dicabut Izinnya!
Jakarta - Sebanyak 14 rumah sakit, 6 bidan dan 2 klinik terbukti
menggunakan vaksin palsu berdasarkan temuan Bareskrim Mabes Polri. Menteri
Kesehatan Nila Moeloek mengatakan akan memberi sanksi kepada fasilita-fasilitas
itu.
"Kalau betul sudah ada tersangkanya dari Bareskrim, kita
tentu akan lihat (tingkat) kesalahannya itu," ucap Menkes Nila usai rapat
di komisi IX gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/6/2016) malam. Nila mengatakan bahwa sanksi bagi
rumah sakit bersifat berjenjang, mulai dari teguran hingga mencabut izin
operasi fasilitas pelayanan kesahatan. Tergantung pada tingkat kesalahannya. "Bisa ditutup parahnya, dan oknum tentu kena
pidana di sini," kata Nila.
Untuk rumah sakit di luar temuan Bareskrim di atas, yaitu ada 4
rumah sakit lain temuan Badan POM yang juga gunakan vaksin palsu, Kemenkes
sudah memberikan teguran. "Setelah terbukti adanya pelanggaran atau kelalaian
fasilitas kesehatan, maka Kementerian Kesehatan dapat memberikan sanksi sampai
dengan pencabutan izin operasional," tegas Nila.
Berikut daftar 14 rumah sakit yang terbukti menggunakan vaksin
palsu menurut temuan Bareskrim Mabes Polri:
1. RS DR Sander (Cikarang,
Bekasi)
2. RS Bhakti Husada (Terminal
Cikarang, Bekasi)
3. RS Sentral Medika (Cikarang,
Bekasi)
4. RSIA Puspa Husada
5. RS Karya Medika (Tambun,
Bekasi)
6. RS Kartika Husada (Bekasi)
7. RS Sayang Bunda (Bekasi)
8. RS Multazam (Bekasi)
9. RS Permata (Bekasi)
10. RSIA Gizar (Cikarang, Bekasi),
11. RS Harapan Bunda (Kramat
Jati, Jakarta Timur)
12. RS Elisabeth (Bekasi)
13. RS Hosana (Lippo Cikarang,
Bekasi)
14. RS Hosana (Jalan Pramuka,
Bekasi).
Berikut 6 bidan dan 2 klinik yang juga menggunakan vaksin palsu
temuan Bareskrim:
1. Bidan Lia (KP. Pelaukan
Sukatani, Cikarang, Bekasi)
2. Bidan Lilik (Perum Graha
Melati, Tambun, Bekasi)
3. Bidan Klinik Tabina (Perum
Sukaraya Sukatani, Cikarang, Bekasi)
4. Bidan Iis (Perum Seroja,
Bekasi)
5. Bidan M Elly Novita,
(Ciracas, Jaktim)
6. Bidan Mega (Puri Cikarang
Makmur Sukaresmi Cikarang, Bekasi)
7. Klinik Dafa DR Baginda
(Cikarang, Bekasi)
8. Klinik dr Ade Kurniawan
(Rawa Belong, Slipi, Jakbar)
Berikut 4 fasilitas kesehatan yang terbukti menggunakan vaksin
palsu temuan dari Badan POM:
1. RSIA Mutiara Bunda (Jalan H
Mencong, Ciledug)
2.
RS Bhineka Bakti Husada (Jalan Cabe Raya No 17, Pondok Cabe,
Pamulang, Tangsel)
3. Klinik Tridaya Medica (Jalan Tridaya Inda I
Blok A1 Tambun, Bekasi).
4.
Apotek/klinik Rahiem Farma (Jalan Dermaga Raya 129 Klender Jakarta
Timur)
Kesimpulan:
Dari kasus vaksin palsu
banyak rumah sakit yang terlibat vaksin palsu dan terbukti secara hukum maka
akan disidang oleh MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). Mabes Polsi sudah
menetapkan 23 orang tersangka jika terbukti terlibat maka hak profesi bisa
dicabut. Dari kasus ini sudah jelas bahwa ini termasuk etika profesi karna
dokter seharusnya memberikan pertanggung jawaban kepada pasien. Etika profesi
kedokteran merupakan seperangkat perilaku dokter dalam hubungannya dengan
pasien, keluarga, masyarakat, dan mitra kerja. Dengan ini banyak pihak rumah
sakit tidak professional dalam mejalankan tugas sebagai dokter.
Dokter seharusnya memberikan
pelayanan medis sesuai dengan standar prosedur operasional serta kebutuhan
medis pasien. Dengan adanya vaksin palsu pasien bisa saja mendapatkan kerugian
kesehatan medis dokternya seharusnya mengobata penyakit bukan memberikan vaksin
palsu kepada pasien.
Sebanyak 14 rumah sakit, 6
bidan dan klinik menggunakan vaksin palsu berdasarkan temuan Bareskrim Mabes
mangatakan akan memveri sanksi kepada fasilis-fasilitas itu. Sanksi tersebut
bagu rumah sakit bersifat berjenjang, mulai dari teguran hingga mencabut izin
operasi fasilits kesehatan. Tergantung pada tingkat kesalahannya.
Bahwa dengan ini setiap
rumah sakit tidak melakukan tindakan atau usuhan medis yang memadai pada
situasi tertentu yang dapat membahayan pasien. Dan tidak melakukan kesalahan seperti
adanya vaksin palsu.
Etika Profesi
Definisi
etika menurut para ahli yaitu Dr.James J. Spillane SJ
Etika
adalah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambil
suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada
penggunaan akal budi manusia dengan objektif untuk menentukan benar atau
salahnya sertah tingkah laku seseorang kepada orang lain.
Profesi menurut para
ahli Dedi Supriyadi (1998)
Pekerjaan
atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan
terhadap profesi.
ETIKA
PROFESI
Menurut
Kaiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:67)
Etika
Profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarkat.
Sumber:
Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar